Uncategorized

KAPOLRES GRESIK UNGKAP LIMA KASUS KEJAHATAN, KORBAN BERSYUKUR MOTOR DAN BARANG BERHARGA KEMBALI

NUSAMEDIANEWS.COM, GRESIK, 18 Mei 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggelar konferensi pers pengungkapan lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.

Kelima kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola. Dalam acara yang digelar di halaman Mapolres Gresik ini, sejumlah korban turut hadir dan menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada kepolisian setelah kendaraan maupun barang milik mereka berhasil diamankan dan dikembalikan dengan baik.

APRESIASI DARI KORBAN
Korban kasus pencurian kendaraan bermotor, Eko Wahyudi, mengaku merasa lega dan sangat berterima kasih atas keberhasilan penanganan kasusnya. “Terima kasih banyak kepada Polres Gresik atas perhatian dan kecepatan penanganannya. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kendaraan bermotornya dengan baik, menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Farhan, korban kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia menyampaikan rasa syukur karena barang miliknya dapat kembali dengan selamat. “Terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku dan mengembalikan motor saya. Semoga Bapak-bapak petugas selalu diberikan kesehatan dan kekuatan. Untuk masyarakat lain, saya minta jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ada tawaran yang terlihat menguntungkan tapi tidak jelas kejelasannya. Alhamdulillah motor saya sudah kembali dengan selamat,” katanya.

Sementara itu, Urifan, korban kasus pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Gresik. Saya juga mengingatkan kepada warga masyarakat agar selalu menjaga barang-barang berharganya, menutup pintu dan jendela dengan baik, serta selalu berhati-hati terutama saat berada di rumah sendirian,” ungkapnya.

RINCIAN KASUS YANG BERHASIL DIUNGKAP

1. Pencurian dengan Pemberatan di Sidayu
Pada 15 Maret 2026, rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu menjadi sasaran pencurian. Pelaku berinisial WN warga Tulungagung berhasil ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026. Petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka penadah barang berinisial S.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar rumah dalam keadaan sepi, mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, memecahkan kaca jendela lantai dua, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp1,5 juta dengan total kerugian mencapai Rp8 juta. Pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan menumpuknya utang. Diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019 dan diduga beraksi di beberapa daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

2. Pencurian Kendaraan Bermotor di Cerme
Kasus terjadi di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli warga Surabaya berhasil ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti setelah melakukan perlawanan saat penangkapan. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Tidak lama kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp17 juta. Modus pelaku adalah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, mengamati situasi, kemudian mengambil kendaraan yang kuncinya masih tertancap. Dari tempat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian pelaku.

MS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga terlibat aksi di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

3. Perjudian Sabung Ayam di Wringinanom
Tim Resmob Polres Gresik membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom pada Minggu (17/5/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang pemain beserta barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, delapan sepeda motor, telepon genggam, peralatan arena, dan perlengkapan lainnya.

Para terduga mengakui terlibat perjudian dengan sistem taruhan uang. Atas perbuatannya, para pemain dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta, sedangkan penyelenggara dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

4. Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Kebomas
Pelaku berinisial M.D.N.A meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik warga Gresik pada 10 Mei 2026 dengan alasan menemui teman, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada M.I.A yang diduga berperan sebagai penadah. Berdasarkan laporan korban dan informasi melalui layanan 110, petugas menangkap kedua tersangka di kawasan Rumokalisari, Benowo, Surabaya pada dini hari 12 Mei 2026.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor lengkap dengan STNK, BPKB, kunci, dan telepon genggam. M.D.N.A dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sedangkan M.I.A dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

5. Pengeroyokan di Kebomas
Peristiwa terjadi di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas pada Minggu (3/5/2026). Korban berinisial AR, seorang pelajar asal Surabaya, bersama tiga rekannya sedang beristirahat ketika didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekannya berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket, sedangkan korban menjadi sasaran serangan dan mengalami luka-luka.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap delapan tersangka berinisial R.B.P., F.F., B.K.S., W.A., Y.P.R., P.A.R., M.A.R., dan M.Z. pada 16-17 Mei 2026. Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok lawan. Setiap pelaku memiliki peran mulai dari memukul, menendang, menggunakan alat pemukul, hingga merusak kendaraan. Barang bukti yang diamankan berupa delapan telepon genggam, tiga helm, atribut suporter, dan rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

KOMITMEN KEAMANAN
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Gresik akan terus berusaha sebaik mungkin untuk mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi dan mengembalikan hak-hak korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan setiap peristiwa yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Untuk memudahkan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *