DaerahHukrimNusamedia JatimUpdate News

Polres Lamongan Klarifikasi Dugaan “Mahar” Penanganan Perkara Narkotika: Seluruh Proses Diklaim Sesuai Prosedur

NUSAMEDIANEWS.COM | LAMONGAN – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya praktik “mahar” dalam penanganan perkara narkotika yang disebut berujung pada dibebaskannya sejumlah terduga pelaku, Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Dengok, Kecamatan Paciran. Seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan telah berjalan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, terhadap terduga pelaku berinisial AK ditemukan alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, untuk terduga lainnya dengan inisial AF, AS, dan SG, penyidik melakukan asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan rekomendasi yang diperoleh, AF menjalani program rehabilitasi di lembaga Merah Putih, sedangkan AS dan SG ditempatkan di Yayasan Berkas Bersinar Abadi guna mengikuti proses pemulihan.

Adapun terhadap terduga berinisial R, NS, L, UN, dan S, penyidik menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, mereka dipulangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lamongan secara tegas membantah informasi yang menyebut adanya dugaan pungutan atau “mahar” dalam penanganan perkara tersebut. “Seluruh tindakan penyidik didasarkan pada ketersediaan alat bukti, hasil gelar perkara, serta rekomendasi lembaga terkait. Tidak ada proses yang dilakukan di luar jalur hukum,” tegas pihak kepolisian.

Pihaknya juga menegaskan komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Satresnarkoba menyatakan tetap terbuka memberikan penjelasan lebih lanjut kepada media maupun masyarakat jika diperlukan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu pada keterangan resmi pihak berwenang.

(Redho)

#PenegakanHukum #Narkotika #PolresLamongan #Transparansi #Hukum #JawaTimur

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *