Head LinesHukrimInformationKorupsiNasionalNusamedia JakartaUngkap Fakta & RealitaUpdate News

Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Pemerintah

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, H. Syah Afandin yang juga akrab disapa H. Ondim atau SAF, sebagai tersangka sekaligus menjatuhkan status tahanan terhadapnya. Penetapan ini dilakukan setelah aparat menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan suap dan keuntungan tidak sah yang berasal dari sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 3 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian Peristiwa

  • Kamis (2/7/2026): Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan secara serentak di tiga titik wilayah Sumatera Utara, termasuk kawasan perbatasan Binjai dan Langkat. Dalam operasi ini, Syah Afandin diamankan bersama pihak lain yang diduga terlibat.
  • Jumat (3/7/2026): Dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan secara intensif dan mendalam.
  • Sabtu dini hari (4/7/2026): Pemeriksaan selesai sekitar pukul 01.30 WIB. Saat keluar, Syah Afandin terlihat mengenakan rompi oranye sebagai tanda status tahanan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Achmad Taufik Husein. Penahanan ini bertujuan menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan bukti, memengaruhi saksi, atau pelarian tersangka.

Penetapan Tersangka Lain dan Tahap Perkara
Selain Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal atau YQB sebagai tersangka pemberi suap. Ia merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses utama Syah Afandin pada Pilkada 2024.

“Setelah melalui gelar perkara yang mendalam, KPK memutuskan meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini telah ditetapkan dua tersangka: SAF selaku Bupati Langkat, dan YQB selaku pihak swasta serta tim suksesnya,” jelas Taufik.

Penegakan hukum ini kembali menegaskan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang jabatan. Masyarakat tetap diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rio)

#KPK #Tersangka #SuapProyek #BupatiLangkat #PenegakanHukum #Sumut

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *