
NUSAMEDIANEWS.COM, PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (8/5/2026) lalu, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, kuasa hukum pemohon membongkar sederet fakta yang menuding adanya dugaan rekayasa kasus, cacat prosedur hukum, hingga ketidakjelasan administrasi dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya, AS.
Dalam sidang yang memojokkan dua pihak pemohon melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Anderias Wuisan dari LBH Mukti Pajajaran selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan sah secara hukum. Ia menilai langkah penyidik dipaksakan semata-mata agar syarat penahanan dapat terpenuhi.
Bukan Bandar, Hanya Pemain Biasa
Menurut uraian Anderias, dalam seluruh berkas perkara tidak ditemukan satu pun bukti kuat yang membuktikan bahwa AS berperan sebagai bandar togel sebagaimana tuduhan penyidik. Fakta di lapangan justru menunjukkan AS hanyalah warga yang pernah bermain judi online secara pribadi, tanpa ada unsur pengelolaan atau penawaran kepada orang lain.
“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, dan tidak ada bukti bahwa AS pernah menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, atau menawarkan perjudian ke masyarakat. Jadi, mana dasar hukum menyebut dia bandar?” tegas Anderias di persidangan.
Pihaknya menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang disematkan kepada AS sangat dipaksakan. Pasalnya, jika kasusnya hanya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi biasa, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa pemilihan pasal demi mengamankan proses penahanan kliennya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur: Penangkapan hingga Penyitaan
Persidangan semakin memanas saat terungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum saat proses penangkapan AS pada 10 Februari 2026 lalu. Berdasarkan keterangan saksi Basir, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, saat itu petugas hanya menunjukkan surat-surat secara sekilas saja, tanpa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan maupun saksi untuk membaca isi dokumen, apalagi menjelaskan alasan hukum penangkapan.
Masalah prosedur ini merembet hingga ke proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Diungkapkan bahwa perangkat handphone milik AS dan saksi langsung diperiksa petugas tanpa dilandasi surat izin penggeledahan dari pengadilan.
Yang lebih mencurigakan lagi, handphone jenis Nokia milik AS diklaim sudah diamankan petugas sejak hari penangkapan, tepatnya pukul 22.23 WIB. Namun, secara administrasi, berita acara penyitaan baru dibuat dan tercatat lebih dari sebulan kemudian, yaitu pada 13 Maret 2026. Kondisi ini dinilai kuasa hukum menimbulkan celah ketidaksesuaian data dan keraguan terhadap keabsahan barang bukti tersebut.
Uang Sita Dikembalikan, Jadi Bukti Tak Ada Kaitan Perjudian
Fakta mengejutkan lainnya yang menguatkan argumen pemohon adalah dikembalikannya sejumlah uang tunai senilai Rp100 ribu beserta handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026 lalu.
Pihak kuasa hukum menilai langkah pengembalian barang bukti tersebut adalah pengakuan tak langsung bahwa barang yang disita memang tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindak pidana perjudian. Dalam kesaksiannya, uang Rp100 ribu itu murni merupakan pembayaran transaksi pembelian kelapa, sama sekali bukan uang taruhan togel.


Tokoh Agama dan Pengurus Yayasan
Untuk memperkuat dalil bahwa AS bukanlah sosok bandar judi seperti tuduhan, kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dari perangkat desa serta dokumen dari sebuah yayasan. Berdasarkan data tersebut, AS dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjabat sebagai pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.
Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Boedi, juga membenarkan hal itu. Di lingkungan masyarakat, AS justru dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat yang dihormati, dan sama sekali tidak ada catatan buruk maupun keterlibatan dalam lingkaran perjudian.
“Di sini beliau dikenal sebagai ustadz, tokoh masyarakat, dan aktif mengurus yayasan. Tidak ada satu pun warga yang mengenal beliau sebagai bandar atau pelaku judi,” ungkap Boedi di hadapan majelis hakim.
Menanti Putusan Hakim
Saat ini, sidang praperadilan tersebut telah memasuki tahap penentuan yang sangat dinanti publik. Perhatian tertuju pada meja hijau Pengadilan Negeri Bangil, apakah hakim tunggal yang menangani perkara ini akan menerima seluruh dalil pemohon yang menyebut adanya rekayasa dan cacat prosedur, atau justru memenangkan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik serta penuntut.
Perkara ini menjadi sangat penting dan disorot karena menyangkut prinsip dasar penegakan hukum: mulai dari keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka yang diduga kuat telah menyalahi asas due process of law atau proses hukum yang wajar.
(Redho)