KUASA HUKUM BONGKAR DUGAAN REKAYASA KASUS: PENETAPAN TERSANGKA AS DIDUGA DIPAKSAKAN DEMI SYARAT PENAHANAN

NUSAMEDIANEWS.COM, PASURUAN – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (8/5/2026) lalu, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, kuasa hukum pemohon membongkar sederet fakta yang menuding adanya dugaan rekayasa kasus, cacat prosedur hukum, hingga ketidakjelasan administrasi dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya, AS.

Dalam sidang yang memojokkan dua pihak pemohon melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Anderias Wuisan dari LBH Mukti Pajajaran selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan sah secara hukum. Ia menilai langkah penyidik dipaksakan semata-mata agar syarat penahanan dapat terpenuhi.

Bukan Bandar, Hanya Pemain Biasa

Menurut uraian Anderias, dalam seluruh berkas perkara tidak ditemukan satu pun bukti kuat yang membuktikan bahwa AS berperan sebagai bandar togel sebagaimana tuduhan penyidik. Fakta di lapangan justru menunjukkan AS hanyalah warga yang pernah bermain judi online secara pribadi, tanpa ada unsur pengelolaan atau penawaran kepada orang lain.

“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, dan tidak ada bukti bahwa AS pernah menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, atau menawarkan perjudian ke masyarakat. Jadi, mana dasar hukum menyebut dia bandar?” tegas Anderias di persidangan.

Pihaknya menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP yang disematkan kepada AS sangat dipaksakan. Pasalnya, jika kasusnya hanya dijerat Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi biasa, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa pemilihan pasal demi mengamankan proses penahanan kliennya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur: Penangkapan hingga Penyitaan

Persidangan semakin memanas saat terungkap dugaan pelanggaran prosedur hukum saat proses penangkapan AS pada 10 Februari 2026 lalu. Berdasarkan keterangan saksi Basir, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, saat itu petugas hanya menunjukkan surat-surat secara sekilas saja, tanpa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan maupun saksi untuk membaca isi dokumen, apalagi menjelaskan alasan hukum penangkapan.

Masalah prosedur ini merembet hingga ke proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Diungkapkan bahwa perangkat handphone milik AS dan saksi langsung diperiksa petugas tanpa dilandasi surat izin penggeledahan dari pengadilan.

Yang lebih mencurigakan lagi, handphone jenis Nokia milik AS diklaim sudah diamankan petugas sejak hari penangkapan, tepatnya pukul 22.23 WIB. Namun, secara administrasi, berita acara penyitaan baru dibuat dan tercatat lebih dari sebulan kemudian, yaitu pada 13 Maret 2026. Kondisi ini dinilai kuasa hukum menimbulkan celah ketidaksesuaian data dan keraguan terhadap keabsahan barang bukti tersebut.

Uang Sita Dikembalikan, Jadi Bukti Tak Ada Kaitan Perjudian

Fakta mengejutkan lainnya yang menguatkan argumen pemohon adalah dikembalikannya sejumlah uang tunai senilai Rp100 ribu beserta handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026 lalu.

Pihak kuasa hukum menilai langkah pengembalian barang bukti tersebut adalah pengakuan tak langsung bahwa barang yang disita memang tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindak pidana perjudian. Dalam kesaksiannya, uang Rp100 ribu itu murni merupakan pembayaran transaksi pembelian kelapa, sama sekali bukan uang taruhan togel.

Tokoh Agama dan Pengurus Yayasan

Untuk memperkuat dalil bahwa AS bukanlah sosok bandar judi seperti tuduhan, kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dari perangkat desa serta dokumen dari sebuah yayasan. Berdasarkan data tersebut, AS dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjabat sebagai pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan.

Saksi dari perangkat Desa Buntalan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Boedi, juga membenarkan hal itu. Di lingkungan masyarakat, AS justru dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat yang dihormati, dan sama sekali tidak ada catatan buruk maupun keterlibatan dalam lingkaran perjudian.

“Di sini beliau dikenal sebagai ustadz, tokoh masyarakat, dan aktif mengurus yayasan. Tidak ada satu pun warga yang mengenal beliau sebagai bandar atau pelaku judi,” ungkap Boedi di hadapan majelis hakim.

Menanti Putusan Hakim

Saat ini, sidang praperadilan tersebut telah memasuki tahap penentuan yang sangat dinanti publik. Perhatian tertuju pada meja hijau Pengadilan Negeri Bangil, apakah hakim tunggal yang menangani perkara ini akan menerima seluruh dalil pemohon yang menyebut adanya rekayasa dan cacat prosedur, atau justru memenangkan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik serta penuntut.

Perkara ini menjadi sangat penting dan disorot karena menyangkut prinsip dasar penegakan hukum: mulai dari keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka yang diduga kuat telah menyalahi asas due process of law atau proses hukum yang wajar.

(Redho)

  • nusamedia

    Bersama Menyuarakan Rakyat

    Related Posts

    RESMI DILANTIK, KONI BALI 2026–2030 TARGET PRESTASI PON XXII DAN TRANSFORMASI BALI JADI PUSAT WISATA OLAHRAGA DUNIA
    • May 15, 2026

    NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, secara resmi melantik Pengurus KONI Provinsi Bali masa bakti 2026–2030 di Gedung Wiswa Sabha…

    Read more

    Continue reading
    SETYA KITA PANCASILA DESAK PEMPROV JABAR SEGERA SAHKAN PERDA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERILAKU LGBT
    • May 14, 2026

    NUSAMEDIANEWS.COM, JAWA BARAT – Organisasi kemasyarakatan SETYA KITA PANCASILA secara resmi akan menyampaikan permohonan tertulis kepada Gubernur Jawa Barat. Isinya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mempertimbangkan, menyusun, dan…

    Read more

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    RESMI DILANTIK, KONI BALI 2026–2030 TARGET PRESTASI PON XXII DAN TRANSFORMASI BALI JADI PUSAT WISATA OLAHRAGA DUNIA

    SETYA KITA PANCASILA DESAK PEMPROV JABAR SEGERA SAHKAN PERDA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERILAKU LGBT

    AMI DESAK PRABOWO COPOT OKNUM ANGGOTA DPRD JEMBER: MAIN GAME DAN MEROKOK SAAT RAPAT KESEHATAN SANGAT MEMALUKAN

    Korupsi di Indonesia: Tantangan Kondisi Kini Analisis Dan Strategi Pemberantasan Total

    RUPST GARUDA INDONESIA SAHKAN BRIGJEN TNI (P) FRANS DICKY TAMARA SEBAGAI DIREKTUR HUMAN CAPITAL & CORPORATE SERVICE

    DIPENGARUHI PENURUNAN KUNJUNGAN, STAFF HOMESTAY BANANA LEAF PEJARAKAN TETAP RAJIN BERSIHKAN SAMPAH JALAN UTAMA

    DR. DR. ANDRE YULIUS: JADIKAN KENAIKAN TUHAN MOMEN HIDUP DALAM KASIH, RENDAH HATI DAN SATUKAN BANGSA

    SETYA KITA PANCASILA SULAWESI UTARA TEGASKAN SIKAP: TUNTUT PROSES HUKUM TEGAS KASUS EKSPLOITASI REMAJA DI BOGOR

    PRIA DITEMUKAN TEWAS GANTUNG DIRI DI JEMBATAN SIMPANG KARYA WISATA MEDAN

    SYARIF BULELENG: GAYA KATA KASAR JADI CIRI KHAS, RAIH 89 RIBU PENGIKUT FB & 75 RIBU TIKTOK BERKAT KEASLIAN

    GUBERNUR BALI TAMBAH KUOTA EKSPOR SAPI LAGI SEBANYAK 3.000 EKOR, TOTAL 6.500 EKOR UNTUK SERAP STOK PETERNAK

    GUBERNUR BALI TAMBAH KUOTA EKSPOR SAPI LAGI SEBANYAK 3.000 EKOR, TOTAL 6.500 EKOR UNTUK SERAP STOK PETERNAK

    KUNJUNGAN KERJA KETUA DPD LPP-TIPIKOR RI TAPANULI UTARA: BAHAS PROGRAM STRATEGIS DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN KORUPSI

    KAPOLRES GRESIK LAKUKAN SIDAK LAYANAN PUBLIK: DARI PENERBITAN SKCK HINGGA KESIAGAAN HOTLINE 110 DIPASTIKAN OPTIMAL

    KETUA KAKI JATIM SOROT KERACUNAN 200 SISWA OLEH SPPG TEMBOK DUKUH: STOP OPERASIONAL DAN TUNTUT SANKSI PIDANA

    POLSEK TAMAN GELAR PANEN JAGUNG SERENTAK DI LINGKAR MAS SEPANJANG, DUKUNG PENUH KETAHANAN PANGAN NASIONAL

    KEPALA LBH SETYA KITA PANCASILA GELAR RAPAT PEMATANGAN KASUS ALETA: PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ADALAH HARGA MATI

    MENJAGA WARISAN PERADABAN BALI: SINERGI SPIRITUAL, BUDAYA, TATA RUANG DAN KEBIJAKAN JADI KUNCI UTAMA TRANSFORMASI